Beranda | Artikel
Istri Gugat Cerai (5): Gugat Cerai Karena Suami Tidak Shalat
Kamis, 9 April 2015

Kadang suami dan istri berbeda dari sisi ibadah. Bahkan realitanya, wanita yang lebih memerhatikan ibadah daripada pria. Bagaimana keadannya jika suami tak shalat terus menerus. Bahkan shalat Jumat pun tidak?

Saran kami, istri hendaknya terus menasehati suami. Dan terus doakan kebaikan baginya, semoga suami dapat hidayah. Itu yang harus dilakukan lebih dahulu.

Namun jika ada yang bertanya, bagaimana jika istri sudah terus menasehati, namun bertahun-tahun suami tetap enggan shalat. Apakah boleh istri gugat cerai?

Ada keterangan dari kitab karya Syaikh Abu Malik, Shahih Fikih Sunnah sebagai berikut.

Istri boleh menuntut cerai (khulu’) dari suami jika suami lalai dari menunaikan kewajiban pada Allah. Seperti ini dikatakan sunnah (dianjurkan) dalam madzhab Hambali.

Beberapa kondisi yang dimaksud di atas misalnya:

  1. Suami terus menerus meninggalkan shalat.
  2. Suami jadi pecandu obat-obatan terlarang atau Narkoba.
  3. Suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.

Juga hal lainnya, yang dianjurkan istri menuntut cerai adalah jika suami berpemahaman agama menyimpang.

Dalam Al Mufasshol fi Ahkamil Mar’ah (8: 122) disebutkan,

“Jika suami memiliki pemahaman akidah yang menyimpang atau ia melakukan suatu pembatal keislaman yang dapat menyebabkannya murtad, lalu istri tidak mampu menuntut pisah di hadapan qadhi’ (hakim) atau hakim tersebut tidak menghukumi suami itu murtad atau hakim memutuskan tidak wajib berpisah, maka saat itu istri boleh menuntut khulu’. Walau ketika itu istri mesti menyerahkan sejumlah harta untuk bisa berpisah (khulu’). Kenapa demikian? Karena wanita muslimah tidak pantas memiliki pasangan yang memiliki akidah dan memiliki amalan yang rusak.”

Baca artikel berisi fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat

Semoga Allah beri hidayah pada suami yang belum memperhatikan shalat. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 11: 22 AM

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.


Artikel asli: https://rumaysho.com/10763-istri-gugat-cerai-5-gugat-cerai-karena-suami-tidak-shalat.html